Kepala Badan

Blog Img

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Badan

Sekertaris mempunyai rincian tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Mingoordinasikan pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mingoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;
  8. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat, perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;
  9. Mingoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  12. Melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.

(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.

(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  3. Penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  5. Penetapan rumusan penyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Penetapan rumusan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  7. Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
  8. Penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan peraturan perundangundangan daerah;
  9. Penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  10. Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan daerah;
  11. Penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  12. Penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundangundangan daerah;
  13. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  14. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
  15. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas; dan
  16. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan Renstra, data, dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Menyusun kebijakan pelaksanaan retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan berdasarkan ketentuan peraturan berundang- undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Mengarahkan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah agar terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengarahkan pengelolaan pendapatan daerah lainnya agar terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan koordinasi dan monitoring retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan secara berkala ke unit kerja terkait;
  9. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  11. Melaporkan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  12. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

(1) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional yang meliputi perencanaan pendapatan, pengendalian dan pelaporan serta hukum dan penyuluhan perundangundangan.

(2) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional;

(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional, membawahkan;

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendapatan
  2. Sub Bidang Pengendalian dan Pelaporan
  3. Sub Bidang Hukum dan Penyuluhan PerundangUndangan

(4) Sub Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub Bidang.

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional mempunyai rincian tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan, pengendalian dan pelaporan, serta hukum dan penyuluhan perundang-undangan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Mengarahkan pengkajian sumber-sumber pendapatan, perencanaan pendapatan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai dasar penyusunan APBD;
  7. Mengarahkan pengendalian dan pelaporan pembukuan, rekonsiliasi penerimaan daerah dan evaluasi penerimaan pendapatan serta pelaporan realisasi penerimaan pendapatan daerah agar terlaksana dengan baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Mengoordinasikan pengawasan, penegakan hukum, dan penyuluhan terhadap peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Membina penyusunan produk hukum dan pelaksanaan produk hukum pendapatan daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  12. Melaporkan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.