Sekertariat

Blog Img

Sekretaris mempunyai rincian tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
  6. Mingoordinasikan pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;
  8. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat, perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;
  9. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  12. Melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  13. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
  5. Mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
  6. Mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
  7. Mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
  8. Menyusun laporan tahunan Satuan;
  9. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
  10. Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
  11. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  3. Memeriksa/meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan verifikasi SPP;
  5. Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Satuan;
  6. Melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  7. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  8. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  9. Menyusun neraca keuangan Satuan;
  10. Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  11. Menyusun laporan keuangan Satuan;
  12. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor, dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor, dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan;
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  9. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  10. Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  11. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  12. Mengoordinasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan, dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  15. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  16. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  17. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
  19. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.