Sekertariat
Sekretaris mempunyai rincian tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
- Mingoordinasikan pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat, perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
- Melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:
- Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
- Mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
- Mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
- Mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
- Menyusun laporan tahunan Satuan;
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- Memeriksa/meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan verifikasi SPP;
- Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Satuan;
- Melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
- Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Menyusun neraca keuangan Satuan;
- Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- Menyusun laporan keuangan Satuan;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor, dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor, dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Mengoordinasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan, dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.