Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional
(1) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional yang meliputi perencanaan pendapatan, pengendalian dan pelaporan serta hukum dan penyuluhan perundangundangan.
(2) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional, membawahkan;
- Sub Bidang Perencanaan dan Pendapatan;
- Sub Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
- Sub Bidang Hukum dan Penyuluhan PerundangUndangan.
(4) Sub Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional mempunyai rincian tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
- Merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan, pengendalian dan pelaporan, serta hukum dan penyuluhan perundang-undangan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengarahkan pengkajian sumber-sumber pendapatan, perencanaan pendapatan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagai dasar penyusunan APBD;
- Mengarahkan pengendalian dan pelaporan pembukuan, rekonsiliasi penerimaan daerah dan evaluasi penerimaan pendapatan serta pelaporan realisasi penerimaan pendapatan daerah agar terlaksana dengan baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengoordinasikan pengawasan, penegakan hukum, dan penyuluhan terhadap peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membina penyusunan produk hukum dan pelaksanaan produk hukum pendapatan daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
- Melaporkan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.