Bidang Pendaftaran dan Penetapan
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Pendaftaran dan Penetapan
(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.
(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.
(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan rumusan penyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan rumusan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
- Penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
- Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
- Penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
- Penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyelidikan dan melaksanakan penyidikan penyelenggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan pengelolaan data hasil penyelidikan dan penyidikan pelangaraan peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- Melaksanakan koordinasi teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah dengan institusi terkait di Daerah;
- Melaksanaan penetapan bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundangundangan daerah sesuai dengan ketentuan;
- Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
- Melaksanakan operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan dan pengembangan PPNS;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengendalian PPNS;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.