Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah

Blog Img

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;
  3. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
  4. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
  5. Menyusun kebijakan pelaksanaan retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan berdasarkan ketentuan peraturan berundang- undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Mengarahkan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah agar terlaksana dengan baik, tepat waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Mengarahkan pengelolaan pendapatan daerah lainnya agar terlaksana dengan baik, tepat waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melakukan koordinasi dan monitoring retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan secara berkala ke unit kerja terkait;
  9. Mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
  10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
  11. Melaporkan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  12. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.