Bidang Pendaftaran dan Penetapan

Blog Img

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pendaftaran dan Penetapan

(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.

(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.

(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  3. Penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  5. Penetapan rumusan penyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Penetapan rumusan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
  8. Penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan peraturan perundang-undangan daerah;
  9. Penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  10. Penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
  11. Penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  12. Penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  13. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  14. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
  15. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas; dan
  16. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyelidikan dan melaksanakan penyidikan penyelenggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  5. Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  6. Melaksanakan pengelolaan data hasil penyelidikan dan penyidikan pelangaraan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  8. Melaksanakan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  9. Melaksanakan operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  10. Melaksanakan koordinasi teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah dengan institusi terkait di Daerah;
  11. Melaksanaan penetapan bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundangundangan daerah sesuai dengan ketentuan;
  12. Melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
  13. Menyusun rumusan kebijakan teknis operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
  14. Melaksanakan operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
  15. Melaksanakan pembinaan peningkatan dan pengembangan PPNS;
  16. Melaksanakan penyusunan bahan pengendalian PPNS;
  17. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan lingkup tugasnya;
  18. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala atas pelaksanaan tugas;
  19. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.