PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Badan Pendapatan Daerah

Sekretariat

Sekretaris Badan

H. Djupiansyah Ganie, SE, M.Si

NIP. 19691229 199902 1 001



Perencana Ahli Muda

Marhat, S.Sos, M.Si

NIP. 19740110 200012 1 003

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Jauhariyah, SE, M.Si

NIP. 19700910 199303 2 006

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Lisdiana, SE, M.E

NIP. 19770731 199803 2 001



Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat


Sekretaris mempunyai rincian tugas:

a.     mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b.     mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.;

c.     memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala  Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d.     mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat  melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;

e.     merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;

f.      mengoordinasikan pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.     mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;

h.    merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat, perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;

i.      mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j.      mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;

k.     mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan  Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

l.      melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

m.   memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;

n.    melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

    Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:

    1. mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
    2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
    3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
    4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
    5. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
    6. mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
    7. mengoordinirpenyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
    8. menyusun laporan tahunan Satuan;
    9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
    10. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
    11. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
    12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

    1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    2. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
    3. memeriksa/meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    4. melaksanakan verifikasi SPP;
    5. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Satuan;
    6. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
    7. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
    8. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
    9. menyusun neraca keuangan Satuan;
    10. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
    11. menyusun laporan keuangan Satuan;
    12. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
    13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

    1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
    3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
    4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
    5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
    6. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
    7. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan;
    8. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
    9. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
    10. menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
    11. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
    12. mengoordinasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
    13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
    14. menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
    15. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
    16. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
    17. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
    18. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
    19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Kabupaten Berau
    Badan Pendapatan Daerah

    Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

    Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
    Email: bapendaberau@gmail.com
    Website: https://bapenda.beraukab.go.id

    STATISTIK KUNJUNGAN
    Hari Ini0 pengunjung
    Minggu Ini0 pengunjung
    Bulan Ini0 pengunjung
    Total Pengunjung53.283 pengunjung
    Total Klik448.294 Kali