Sekretaris mempunyai rincian tugas:
a.
mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang
berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b.
mengatur dan mendistribusikan tugas
kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas
Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.;
c.
memberikan
petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala
Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar sesuai peraturan yang berlaku;
d.
mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber
data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan kerja;
e.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup
Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
f.
mengoordinasikan
pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g.
mengoordinasikan
penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian,
perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;
h.
merencanakan,
mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat,
perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;
i.
mengoordinasikan
penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional
Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan
baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.
mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan
berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan
sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
k.
mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan
yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
l.
melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan
tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
m.
memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang
perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis
sebagai bahan pertimbangan atasan
dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
n.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:
- mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
- mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
- mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
- mengoordinirpenyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
- menyusun laporan tahunan Satuan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- memeriksa/meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan verifikasi SPP;
- melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan Satuan;
- melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
- melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- menyusun neraca keuangan Satuan;
- mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- menyusun laporan keuangan Satuan;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- mengoordinasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.