NIP. 19790723 200212 1 001
NIP. 19691229 199902 1 001
NIP. 19671107 199503 1 003
NIP. 19710622 199803 2 004
NIP. 19671018 198902 1 001
NIP. 19681231 199803 2 022
-
Sekretaris mempunyai rincian tugas:
a.
mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang
berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b.
mengatur dan mendistribusikan tugas
kepada Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas
Sekretariat dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.;
c.
memberikan
petunjuk dan bimbingan kepada para Kepala
Sub Bagian agar pekerjaan Sekretariat dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar sesuai peraturan yang berlaku;
d.
mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sekretariat melalui informasi dan sumber
data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan kerja;
e.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan tugas lingkup
Sekretariat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
agar dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pekerjaan;
f.
mengoordinasikan
pelayanan teknis administratif baik intern Badan maupun unit kerja lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g.
mengoordinasikan
penyelenggaraan pengelolaan dan bimbingan administrasi umum, kepegawaian,
perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan guna tertib administrasi;
h.
merencanakan,
mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan surat-menyurat,
perlengkapan rumah tangga, inventaris, humas dan protokol serta urusan umum;
i.
mengoordinasikan
penyusunan dokumen perencanaan dan laporan kinerja, Standar Operasional
Prosedur (SOP) serta dokumen pelayanan publik Badan agar penyusunan dokumen tersebut selesai dengan
baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.
mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan
berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan
sebagai bahan pembinaan kepegawaian;
k.
mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan
yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
l.
melaporkan kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil pelaksanaan
tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
m.
memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang
perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis
sebagai bahan pertimbangan atasan
dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;
n.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.
(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.
(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:
Kepala Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut
:
a.
mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan
Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas;
b.
mengatur dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat selesai dengan
baik dan tepat waktu;
c.
memberikan
petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penerimaan
Bukan Pajak Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan
yang berlaku;
d.
mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak
Daerah melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e.
menyusun
kebijakan pelaksanaan retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana
perimbangan berdasarkan ketentuan peraturan berundang- undangan yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f.
mengarahkan
pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah agar terlaksana dengan baik, tepat
waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
mengarahkan
pengelolaan pendapatan daerah lainnya agar terlaksana dengan baik, tepat waktu
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
mengadakan
koordinasi dan monitoring retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana
perimbangan secara berkala ke unit kerja terkait;
i.
mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan
tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan
kepegawaian;
j.
mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan
yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
k.
melaporkan kegiatan Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l.
memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang
perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis
sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih
lanjut;
m.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
(1) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan di Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional yang meliputi perencanaan pendapatan, pengendalian dan pelaporan serta hukum dan penyuluhan perundangundangan.
(2) Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengendalian Operasional, membawahkan;
(4) Sub Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub Bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional mempunyai rincian tugas:
Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Telp: 0554-2022140
Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 0 pengunjung |
Bulan Ini | 0 pengunjung |
Total Pengunjung | 53.283 pengunjung |
Total Klik | 448.323 Kali |