NIP. 19671018 198902 1 001
NIP. 19740113 199803 2 005
NIP. 19680909 199002 1 002
NIP. 19790814 200502 1 006
Kepala Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut
:
a.
mengoordinasikan
penyusunan rencana kerja Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan
Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai
pedoman dalam melaksanakan tugas;
b.
mengatur dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat selesai dengan
baik dan tepat waktu;
c.
memberikan
petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penerimaan
Bukan Pajak Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan
yang berlaku;
d.
mempelajari
peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta
bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak
Daerah melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;
e.
menyusun
kebijakan pelaksanaan retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana
perimbangan berdasarkan ketentuan peraturan berundang- undangan yang berlaku
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f.
mengarahkan
pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah agar terlaksana dengan baik, tepat
waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
mengarahkan
pengelolaan pendapatan daerah lainnya agar terlaksana dengan baik, tepat waktu
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
mengadakan
koordinasi dan monitoring retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana
perimbangan secara berkala ke unit kerja terkait;
i.
mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan
tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan
kepegawaian;
j.
mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan rencana
dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan
yang dihadapi, serta pemecahan masalah;
k.
melaporkan kegiatan Bidang
Penerimaan Bukan Pajak Daerah kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
l.
memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang
perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis
sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih
lanjut;
m.
melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.
Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Telp: 0554-2022140
Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 0 pengunjung |
Bulan Ini | 0 pengunjung |
Total Pengunjung | 53.283 pengunjung |
Total Klik | 448.322 Kali |