PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Badan Pendapatan Daerah

Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah

Rusli, SE

NIP. 19671018 198902 1 001



Kepala Sub Bidang Retribusi

Janwaril A, S.Sos

NIP. 19740113 199803 2 005

Kepala Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya

Rinto Petronius

NIP. 19680909 199002 1 002

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Tedy Haryadi, SE, ME

NIP. 19790814 200502 1 006



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah


Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

a.    mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan Renstra, data dan informasi yang ada serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b.    mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar terwujud kinerja yang baik pada bawahan dan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat selesai dengan baik dan tepat waktu;

c.     memberikan petunjuk dan bimbingan kepada para bawahan agar pekerjaan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;

d.    mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah melalui informasi dan sumber data yang ada untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerja;

e.     menyusun kebijakan pelaksanaan retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan berdasarkan ketentuan peraturan berundang- undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

f.      mengarahkan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah agar terlaksana dengan baik, tepat waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.     mengarahkan pengelolaan pendapatan daerah lainnya agar terlaksana dengan baik, tepat waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.    mengadakan koordinasi dan monitoring retribusi, pendapatan daerah lainnya, dan dana perimbangan secara berkala ke unit kerja terkait;

i.      mengevaluasi dan menilai kinerja/prestasi bawahan berdasarkan pelaksanaan tugas yang diserahkan untuk peningkatan kinerja dan sebagai bahan pembinaan kepegawaian;

j.      mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalah;

k.    melaporkan kegiatan Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

l.      memberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah / tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut;

m.   melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik448.322 Kali