(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.
(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.
(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundangundangan daerah;
- penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundangundangan daerah;
- penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- penetapan rumusan peyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- penetapan rumusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
- penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
- penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan peraturan perundangundangan daerah;
- penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
- penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
- penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
- penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundangundangan daerah;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyelidikan dan melaksanakan penyidikan penyelenggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggararan peraturan perundang- undangan daerah;
- menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan pengelolaan data hasil penyelidikan dan penyidikan pelangaraan peraturan perundang- undangan daerah;
- melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
- melaksanakan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
- melaksanakan operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
- melaksanakan koordinasi teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah dengan institusi terkait di Daerah;
- melaksanaan penetapan bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundangundangan daerah sesuai dengan ketentuan;
- melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
- melaksanakan operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
- melaksanakan pembinaan peningkatan dan pengembangan PPNS;
- melaksanakan penyusunan bahan pengendalian PPNS;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala atas pelaksanaan tugas;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.