PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Badan Pendapatan Daerah

Bidang Pendaftaran dan Penetapan

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan

H. Iriansyah, SE

NIP. 19671107 199503 1 003



Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran

Exdu Zzuman J, SE

NIP. 19750414 200701 1 023

Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penilaian

-

NIP. -

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Leni Supriani, SE, ME

NIP. 19820627 200012 2 004



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pendaftaran dan Penetapan


(1) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.
(2) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Satuan.
(3) Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  3. penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  4. penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  5. penetapan rumusan peyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  6. penetapan rumusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
  7. penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyelidikan peraturan daerah;
  8. penetapan rumusan bahan koordinasi penyelenggaraan peraturan perundangundangan daerah;
  9. penetapan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah serta fasilitasi pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  10. penetapan rumusan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
  11. penetapan rumusan penyusunan bahan fasilitasi dan pembinaan operasional pelaksanaan tugas PPNS;
  12. penetapan rumusan kebijakan teknis bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  13. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundangundangan daerah;
  14. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
  15. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas; dan
  16. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  3. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyelidikan dan melaksanakan penyidikan penyelenggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggararan peraturan perundang- undangan daerah;
  5. menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  6. melaksanakan pengelolaan data hasil penyelidikan dan penyidikan pelangaraan peraturan perundang- undangan daerah;
  7. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
  8. melaksanakan rumusan kebijakan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
  9. melaksanakan operasional penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah;
  10. melaksanakan koordinasi teknis penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah dengan institusi terkait di Daerah;
  11. melaksanaan penetapan bentuk dan jenis pelanggaran peraturan perundangundangan daerah sesuai dengan ketentuan;
  12. melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap jenis dan bentuk pelanggaran sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan pimpinan;
  13. menyusun rumusan kebijakan teknis operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
  14. melaksanakan operasional fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas PPNS;
  15. melaksanakan pembinaan peningkatan dan pengembangan PPNS;
  16. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian PPNS;
  17. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berkaitan dengan lingkup tugasnya;
  18. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala atas pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik448.325 Kali