PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Dasar Hukum, Tugas Pokok & Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 4 tahun yang lalu

1. Dasar Hukum

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Berau Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.

 

2. Tugas Pokok

Peraturan Bupati Berau Nomor 75 Nomor 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau, dimana Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan di bidang pendapatan daerah.

 

3. Fungsi

Untuk penyelenggaraan tugas pokok, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau pada pasal 4 Peraturan Bupati Berau Nomor Nomor 75 Tahun 2016 mempunyai fungsi :

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan di bidang pendapatan daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik448.861 Kali