PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Rencana Perubahan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Membuat Kesepakatan antara Bapenda dan BPKAD

Berita Daerah    2 tahun yang lalu   
Operator    1854 Kali

Sumber Foto: bapenda

 

Senin, 08 Februari 2021 Badan Pendapatan Daerah Berau Melaksanakan Rapat Tentang Rencana Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Membuat Kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terkait objek Retribusi yang akan dikeluarkan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

     Dengan permasalahan :

1)    A. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

-       Bahwa Retribusi Sewa Tanah untuk Penumpukan Pasir, Sirtu dan Batu sebelumnya dikelola oleh Dinas Pertambangan

-       Dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintahan Daerah, Dinas Pertambangan Kabupaten Kewenangannya dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Sehingganya Retribusi Sewa Tanah Untuk Penumpukan Pasir, Sirtu dan Batu dikelola oleh Badan Milik Pendapatan Daerah akan tetapi dalam Mekanisme Sewa, Barang Milik Daerah Teknis Administrasi dan Pelaksanaannya serta Aset Daerah.  

B.  Berdasarkan Surat Badan Pendapatan Daerah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah Nomor 974/82/Bapenda-D/2020 Tanggal 04 Februari 2020 Perihal Konfirmasi Tanah BMI di Pulau Derawan, terkait status Aset

 2)    Penjualan Rumah Dinas yang saat ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah

            Dan Pembahasan :

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

1.     Dasar Sewa Barang Daerah adalah :

-       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

-       Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

-       Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

2.     Atas dasar tersebut Tanah Pemerintah Daerah yang di Singkuang merupakan objek yang dimanfaatkan. Serta Pencatatan Aset Tanah berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

3.     Untuk Tanah Pemerintah Daerah yang di Singkuang lebih tepat untuk Sewa dengan pihak lain dengan Jangka waktu, harian, bulanan, dan tahunan diatur dalam perjanjian sampai 5 Tahun

4.     Proses harga Sewa berdasarkan Penilaian          

5.     Sejak Tahun 2020 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah ada Bendahara Penerimaan             

Maka dapat disimpulkan :  

1.              Akan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau. Terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Objek Sewa Tanah untuk Penumpukan Pasir, Sirtu, dan Batu dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan objek tersebut di keluarkan dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

 

2.              Untuk Aset Tanah BMI di Pulau Derawan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat membuat Telahaan ke Bupati terkait Kejelasan status Aset sebagai dasar Badan Pendapatan Daerah untuk mengeluarkan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik448.315 Kali