PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Perbup No. 34 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Pajak Daerah

Berita Daerah    4 tahun yang lalu   
Administrator    968 Kali

Sumber Foto: bapenda

 

Tanjung Redeb, 04/07/2019 Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau H. Johan Arifin S.Sos memimpin Rapat yang di mulai pada Pukul 09.00 Pagi hari di Ruang BAPLITBANG dan didampingi oleh Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan H. Djupiansyah Ganie, SE. M.Si dan Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Hj. Sri Wahyu S., S.Sos. Peserta Rapat dihadiri oleh Camat Tanjung Redeb dan Camat Maratua, sekretaris Camat Talisayan, Sambaliung dan Kecamatan yang lain dihadiri Kasi Pemerintahan serta Lurah Tanjung Redeb, dan Lurah Bugis dan Lurah lain di hadiri Kaur Pemerintahan di Kabupaten Berau.

Agenda rapat pertama mengevaluasi penyampaian SPPT PBB-P2 dan realisasi penerimaan sampai dengan 30 juni 2019 per kecamatan sebagai berikut :

Kecamatan Talisayan              sebesar Rp. 7.622.752 dari Pokok ketetapan Rp. 54.906.747,

Kecamatan kelay                     sebesar Rp. 1.931.921 dari pokok ketetapan Rp. 10.393.841,

Kecamatan  Segah                  sebesar Rp. 2.987.368 dari pokok ketetapan Rp. 71.033.366.

Kecamatan Gunung Tabur      sebesar Rp. 35.772.785 dari pokok ketetapan Rp. 342.745.303,
kecamatan Sambaliung           sebesar Rp. 39.686.039 dari pokok ketetapan Rp. 2.217.218.286

Kecamatan Tanjung Redeb             sebesar Rp. 382.419.359 dari pokok ketetapan Rp. 1.989.937.467

Kecamatan Pulau Derawan     sebesar Rp. 12.804.758 dari pokok ketetapan Rp. 99.163.089

Kecamatan Teluk Bayur         sebesar Rp. 60.707.404 dari pokok ketetapan Rp. 415.151.808

Kecamatan Tabalar                 sebesar Rp. 1.858.616 dari pokok ketetapan Rp. 15.804.711

Kecamatan Batu Putih            sebesar Rp. 4.053.970 dari pokok ketetapan Rp. 19.340.683

Kecamatan Maratua                sebesar Rp. 13.204.721 dari pokok ketetapan Rp. 162.413.558

Kecamatan Biduk-Biduk        sebesar Rp. 5.051.433 dari pokok ketetapan Rp. 36.729.016

Kecamatan Biatan                   sebesar Rp. 4.292.358 dari pokok ketetapan Rp. 15.319.840

Selanjutnya agenda kedua sosialisasi Peraturan Bupati Berau Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dimana penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda diberikan kepada wajib pajak yang dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. selanjutnya penghapusan sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda diberikan sebesar 100 % ( seratus persen ). diberikan dengan ketentuan telah melunasi pembyaran pajak yang terutang.

Penghapusan sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda diberlakukan untuk semua jenis pajak. Penghapusan sanksi administrative pajak berlaku sampai dengan tanggal 16 Desember 2019.

Dalam kesempatan rapat ini diberikan kepada Camat dan lurah yang hadir untuk menyampaikan kondisi yang terjadi pada masing-masing kecamatan atau kelurahan dan memberikan masukan kepada Bapenda mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan, dari Kecamatan Maratua Bapak Marsudi menyampaikan “Mengajak Wajib Pajak untuk segera melunasi SPPT PBB-P2 tahun 2019, kedua menyelesaikan Piutang SPPT PBB-P2 Kecamatan Maratua yang terbit sejak 2013 sampai dengan 2018 dan mengirim Kaur Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Bapenda hingga Target dan realisasi bisa tercapai.” Ucapnya.

Selanjutnya Camat Tanjung Redeb Yudha Budisantoso menyampaikan perlu upaya-upaya percepatan pencapaian target penerimaan PBB melalui Upaya memaksa dengan memberikan pelayanan perizinan tertentu di kantor Kecamatan dan Kelurahan maupun Kampung mensyaratkan Lunas PBB dan Bapenda Kab Berau agar menginformasikan Realisasi per bulan dan daftar Tunggakan Wajib Pajak ke Camat untuk dilakukan penagihan.

Kesimpulan Rapat yang pertama Camat akan melakukan koordinasi kepada kampong dan kelurahan untuk melakukan pembyaran sebelum tanggal Jatuh Tempo 30 Agustus 2019. Kedua Kecamatan akan menjadwalkan kegiatan sosialisasi penghapusan Sanksi dan Pembayaran. Ketiga melakukan Pembelajaran kedaerah yang telah menyusun peraturan yang mensyaratkan lunas PBB dalam pelayanan perizinan di Kecamatan dan di Kelurahan.(*

 


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik480.362 Kali