PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Perijinan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Khususnya Penambangan Pasir di Sungai Kabupaten Berau

Berita Daerah    2 tahun yang lalu   
Operator    2629 Kali

Sumber Foto: Bapenda

 

Selasa, 19 Januari 2021 Pemberintah Kabupaten Berau Mengadakan Rapat Soal Izin Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Khususnya Penambangan Pasir disungai Kabupaten Berau (Galian C)

 

Dengan Maksud dan Tujuan :

1.     Mencarikan solusi dan memberikan kepastian berusaha bagi para penambang pasir

2.     Agar roda pembangunan di Kabupaten Berau berjalan sebagaimana mestinya

3.     Supaya dapat menggali potensi penerimaan dari pajak dan retribusi daerah

 

Dan Hasil Pembahasan Sebagai Berikut :

1.     Bupati Berau

-       Akibat berhentinya penambangan pasir dikarenakan belum adanya ijin mengambat proses pembangunan di Kabupaten Berau

-        Imbas dari berhentinya penambangan pasir menyangkut hidup orang banyak dan pengusaha, apalagi dengan kondisi pandemic covid 19 yang belum berakhir

-        Ketika rekomendasi ijin disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu maka advis teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi tidak akan menerbitkan rekomendasi dikarenakan tidak adanya kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Berau dengan Provinsi terkait wilayah pertambangan

-       Apabila dilakukan revisi terhadap tata ruang wilayah Kabupaten Berau dengan menambahkan sungai sebagai wilayah pertambangan dalam tata ruang wilayah kabupaten berau memakan waktu yang lama sehingga perlu ada solusi jangka pendek dalam menyelesaikan permasalahan pada saat ini

 

2.     Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb

-       Terkait perijinan penambangan Mineral Bukan Logan dan Batuan adanya miss komunikasi     (understanding) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan Pemerintah Provinsi

-        Penambangan pasir pada umumnya berada diwilayah sungai

-        Revisi tata ruang tentang perluasa wilayah sungai sebagai wilayah penambangan Mneral        Bukan Logam dan Batuan

-       Melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi terjadinya pendangkalan sungai dengan       memanfaatkan hasil pengerukan berupa pasir

 

3.     KUPP Tanjung Redeb

-       Boleh dilakukan penambangan sepanjang tidak menggangu alur wilayah sungai

-       Asal tidak merubah bentuk atau kedalaman sungai

-       Apabila merunah bentuk atau menambah kedalaman sungai tetap ijin dari pusat

 

4.     Kepolisian Resort Berau

-       Mendukung upaya keberlangsungan penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

-       Merumuskan solusi pemecahan permasalahan ijin penambangan

 

5.     Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

-        Berkaitan dengan perijinan penambangan Mineral Bukan Logam advis teknis dari Dinas         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur tetap mengacu pada kesesuaian tata ruang wilayah

-        Dengan beralihnya perijinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada           Pemerintah Pusat Kabupaten Berau harus memasukkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam tata ruang wilayah

 

6.     Bagian Hukum Setda Kabupaten Berau

-       Dari sisi hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan 3 aspek yaitu :

a.     Aspek Keadilan

b.     Aspek Kemanfaatan

c.     Aspek Kepastian Hukum

-       Dalam menyikapi permasalahan perijinan penambangan pasir di Kabupaten Berau dalam pertimbangan hukum dapat diberikan perijinan kegiatan penambangan dengan melihat dari aspek kemanfaatan

 

7.     Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Berau

-       Apabila diberikan ijin penambangan apakah boleh diterbitkan ijin sewa pemakaian lahan Pemerintah Daerah sebagai tempat penampungan pasir

 

8.     Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau

Bapenda sebagai OPD koordinator dalam pengelolaan Pendapatan Daerah apabuka diberikan ijin terkait penambangan pasir dan pemanfaatan lahan Aset Pemerintah Daerah maka para pengusaha berkewajiban untuk membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik448.330 Kali