PEMERINTAH KABUPATEN BERAU

Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Selasa, 14 November 2017

10:30:12 AM

Webmail    Kontak Kami    E-Panel

Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati Berau terkait Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019

Berita Daerah    4 tahun yang lalu   
Administrator    694 Kali

Sumber Foto: bapenda

Tanjung Redeb, Selasa 10 September 2019 tepat pukul 08.30 wite di ruang Kerja Kepala BAPENDA Rapat dimulai dengan Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati Berau terkait Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang dimanfaatkan pedagang Warung Tenda dan Sejenisnya untuk berjualan. dan Peraturan Bupati ini Di Tetapkan di Tanjung Redeb pada Tanggal 9 September 2019 oleh Bupati Berau.

            Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Ir. Hj. Maulidiyah, M.Si dan mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu Kadis Koperindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan serta Kasat Pol-PP.

            Dalam Perbup tersebut pada BAB III Tugas Dan Tanggung Jawab Pasal 5 berbunyi Penataan lingkungan pada wisata wilayah kuliner menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau.

Selanjutnya BAB IV Kewajiban Pasal 6 berbunyi 1 ) Pedagang warung tenda dan sejenisnya yang berjualan diwilayah wisata kuliner wajib memiliki izin usaha dari dinas perijinan terpadu satu pintu Kabupaten Berau 2 ) memiliki surat keterangan layak sehat dai Dinas Kesehatan.

Pada pasal 7 1) Pedagang Warung Tenda dan sejenisnya yang berjualan diwilayah wisata kuliner berkewajiban menjaga tata tertib, etika dan estetika baik dari segi penataan maupun bentuk rombong; 2) Pedagang Warung Tenda dan sejenisnya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku; 3) Pedagang warung tenda dan sejenisnya yang telah memperoleh ijin wajib mendaftarkan usahanya kepada Badan Pendapatan Daerah untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Wajib Retribusi (NPWRD) sebagai dasar untuk membayar kewajiban pajak dan retribusi; 4) Setelah selesai berjualan agar merapikan dan menata tempat agar kembali rapi 5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Kooperindag.

            Untuk Wilayah Tertuang pada BAB VI Wilayah Wisata Kuliner Pasal 9 (1)  Penetapan wilayah yang dijadikan wilayah wisata kuliner sebagai berikut :

a.          Wilayah sepanjang jalan Ahmad Yani;

b.         Wilayah sepanjang jalan Pangeran Antasari;

c.          Wilayah sepanjang jalan Pulau Derawan;

d.         Wilayah sepanjang jalan Raja Alam Kecamatan Sambaliung; dan

e.          Wilayah sepanjang jalan Kuran Kecamatan Gunung Tabur.

 

(2)     Penetapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Pukul 17.00 Wita sampai dengan Pukul 04.00 Wita terkecuali ada kegiatan kegiatan tertentu.


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kabupaten Berau
Badan Pendapatan Daerah

Jalan APT. Pranoto No. 5, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau

Telp: 0554-2022140   Fax: 0554-2022140
Email: bapendaberau@gmail.com
Website: https://bapenda.beraukab.go.id

STATISTIK KUNJUNGAN
Hari Ini0 pengunjung
Minggu Ini0 pengunjung
Bulan Ini0 pengunjung
Total Pengunjung53.283 pengunjung
Total Klik480.600 Kali